HAK DAN KEWAJIBAN
WARGA NEGARA
DI SUSUN OLEH
KELOMPOK 2
KETUA KELOMPOK : ASNIDAR
MODERATOR : CRISTY WANTI SUHESTIN
PEMATERI : MATLAN
NOTULEN : RISA BUTON
ANGGOTA : DIAN TIRSA
WIDYA YAMIN
YUSTI
STIKes Mega Rezky Makassar
Tahun ajaran 2016/2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur senantiasa kita
panjatkan kehadirat Allah SWT atas berkat rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah Pendidikan Pancasila ini sesuai waktu yang ditentukan.
Makalah ini kami buat dari hasil ungkapan permusyawaraan bersama
yang bersumber dari internet sebagai referensi, tak lupa pula kami ucapkan terima kasih kepada
Bapak Muh. Reski Salemuddin S.Sos., M.Pd selaku dosen pembimbing atas bimbingan
dan arahan dalam penulisan makalah ini. Terima kasih juga kepada rekan-rekan
mahasiswa khususnya kepada kelompok dua yang telah ikut berpartisipasi /
bekerjasama dalam penyelesaian tugas makalah ini.
Kami berharap, dengan teselesaikannya makalah ini dapat memberi
manfaat bagi kita semua, dalam hal ini dapat menambah wawasan kita mengenai Hak
dan Kewajiban Warga Negara secara lebih rinci dan semoga dapat di
implementasikan dalam kehidupan kita sehari hari.
Kami menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan, oleh karena itu kami mengharapkan kritik serta saran dari
teman-teman juga khususnya dari Bapak Muh. Reski Salemuddin agar pembuatan
makalah selanjutnya dapat lebih baik lagi.
Demikan makalah ini, semoga dapat bermanfaat bagi penulis dan yang
membacanya, sehingga, menambah wawasan dan pengetahuan tentang bab ini.
Aamiin.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..............................................................................................................
DAFTAR ISI...........................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................................
A. Latar Belakang......................................................................................................
B. Rumusan Masalah..................................................................................................
C. Tujuan...................................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN.........................................................................................................
A. Pengertian Hak, Kewajiban dan Warga
Negara......................................................
B. Hak dan Kewajiban Negara/ Pemerintah ...............................................................
C. Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 dan Hubungan dengan Warga Negara........................
D. Pelaksanaan Pasal 27 ayat 2 UUD
1945................................................................
BAB III
PENUTUP.....................................................................................................
A.
Kesimpulan..........................................................................................................
B. Saran...................................................................................................................
DAFTAR
PUSTAKA..............................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Hak dan
kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam
praktik harus dijalankan dengan seimbang.Hak merupakan segala sesuatu yang
pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara
sejak masih berada dalam. kandungan,sedangkan kewajiban merupakan suatu
keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota
warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan
kewajiban tersebut.Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam
praktik kehidupan,maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan menimbulkan
gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan
bermasyarakat,berbangsa,maupun bernegara.
Sekarang ini sering terlihat ketimpangan antara hak dan
kewajiban, terutama dalam bidang lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang
layak bagi setiap warga negara.Lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang
layak merupakan hal yang perlu diperhatikan.Pasal 27 ayat 2 UUD 1945
menjelaskan bahwa“ Tia-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan “.Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa pekerjaan
dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hak untuk setiap warga negara
sebagai salah satu tanda adanya perikemanusiaan.Lapangan pekerjaan merupakan
sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam
pemenuhan kehidupan yang layak.Penghidupan yang layak diartikan sebagai
kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar,seperti: pangan,sandang,dan
papan.
Pada era
globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa
diimbangi dengan kewajiban.
B. RUMUSAN MASALAH
Rumusan
masalah pada makalah dtitujukan untuk merumuskan permasalahan yang akan dibahas
pada pembahasan dalam makalah. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam
makalah, sebagai berikut :
a.
Pengertian Hak, Kewajiban, dan Warga Negara.
- Siapakah yang berhak menjadi warga Negara Indonesia.
- Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia.
- Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
C. TUJUAN
Tujuan
penulisan dalam makalah ditujukan untuk mencari tujuan dari dibahasnya
pembahasan atas rumusan masalah dalam makalah . Adapun tujuan penulisan
makalah, sebagai berikut :
1. Memahami pengertian akan hak dan kewajiban warga negara.
2. Memahami siapa – siapa saja yang memiliki hak menjadi warga negara
Indonesia.
3.Mengetahui tentang apa saja yang menjadi Hak dan Kewajiban sebagai warga
Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN HAK , KEWAJIBAN DAN
WARGA NEGARA
Hak adalah segala sesuatu
yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh setiap individu sebagai anggota
warga negara mulai sejak masih berada dalam kandungan sampai lahir. Contoh Hak Warga Negara Indonesia :
1.
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak.
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan
di dalam pemerintahan.
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan
agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan
Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
- Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat,
berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai
undang-undang yang berlaku.
Kewajiban adalah segala sesuatu
yang dianggap sebagai suatu keharusan atau kewajiban untuk dilaksanakan oleh
individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk
didapat.Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan atau kewajiban bagi
individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat
pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia :
1.
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam
membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah
ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar
negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan
sebaik-baiknya.
- Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap
segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
- Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk
membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang
lebih baik
Kewajiban warga negara berdasarkan UUD 1945 :
ü
Membayar pajak.
ü
Membela pertahanan dan
keamanan.
ü
Menghormati hak asasi.
ü
Menjunjung hukum dan pemerintahan.
ü
Ikut serta membela
negara.
ü
Tunduk pada pembatasan
yang ditetapkan oleh UU.
ü
Wajib mengikuti
pendidikan dasar.
Berikut adalah isi dari pasal yang menyatakan HAK dan KEWAJIBAN warga
Negara dalam UUD 1945 :
Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara pada
ayat 2, syarat –syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan
undang-undang.
Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara
bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa
tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn
undang-undang.
Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga
negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan
lebih lanjut diatur dengan UU.
Warga Negara adalah
penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan
mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil
adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Pengertian warga negara menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah sebuah penduduk sebuah negara atau bangsa
berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai
kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Sedangkan
menurut Dr. A.S. Hikam (2000), adalah anggota dari sebuah komunitas yang
membentuk itu sendiri.
Beberapa
pengertian tentang warganegara juga diatur oleh UUD 1945, pasal 26 menyatakan :
“ warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan
undang-undang sebagai warga negara”.
Pasal 1 UU No. 22/1958, dan UU Np. 12/2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia, menekankan kepada peraturan yang menyatakan bahwa warga
negara RI adalah orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau
perjanjian-perjanjian dan atau peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17
Agustus 1945 sudah menjadi warga negara RI.
Warga negara dari suatu negara merupakan
pendukung dan penanggung jawab kemajuan dan kemunduran suatu negara. Oleh
karena itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga suatu negara haruslah
ditentukan oleh UU yang dibuat oleh negara tersebut. Sebelum negara menentukan
siapa yang menjadi warga negara, maka negara harus mengakui bahwa setiap orang
berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya serta berhak kembali sebagaimana diatur pasal 28 E ayat (1) UUD
1945.
Pernyataan ini
berarti bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara dapat
diklasifikasikian menjadi :
a. Warga negara Indonesia, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
b. Penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat
sementara sesuai dengan visa (surat ijin
untuk memasuki suatu negara dan tinggal sementara yang diberikan oleh pejabat
suatu negara yang dituju) yang diberikan negara melalui kantor imigrasi.
Adapun untuk
menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium:
1. Kriterium kelahiran
Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a.
Kriterium
kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam
asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas
kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
- Kriterium
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini,
seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana
dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara
tersebut.
Kedua prinsip
kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu,
tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis
akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak
mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka
untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan
(di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.
Pelaksanaan
kedua stelselo ini kita bedakan dalam:
Hak Opsi, ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan
stelsel aktif);
Hak Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang
menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan
negara lain.
B. HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA/
PEMERINTAH
Hak dan kewajiban
negara adalah menggambarkan apa yang seharusnya diterima dan dilakukan oleh
negara atau pemerintah dalam melindungi dan menjamin kelangsungan kehidupan
negara serta terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana tercantum
dalam pembukaan UUD 1945.
Hak negara atau pemerintah adalah meliputi :
1. Menciptakan peraturan dan UU untuk ketertiban dan keamanan.
2. Melakukan monopoli sumber daya yang
menguasai hajat hidup orang
banyak.
3. Memaksa warga negara taat akan hukum yang
berlaku.
Kewajiban negara berdasarkan UUD 1945 :
1.
Melindungi wilayah dan
warga negara.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Menjamin kemerdekaan penduduk memeluk
agama.
- Membiayai pendidikan dasar.
- Menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.
- Memprioritaskan anggaran pendidikan
minimal 20 % dari anggaran belanja negara dan belanja daerah.
- Memajukan pendidikan dan kebudayaan.
- Mengembangkan sistem jaminan sosial.
- Menghormati dan memelihara bahasa
daerah sebagai kebudayaan nasional.
- Menguasai cabang-cabang produksi
penting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak.
- Menguasai bumi, air, dan kekayaan
alam demi kemakmuran rakyat.
- Memelihara fakir miskin.
- Mengembangkan sistem jaminan sosial.
- Menyediakan fasilitas layanan
kesehatan dan publik yang layak.
C. PASAL 27 AYAT 2 UUD 1945 DAN
HUBUNGAN DENGAN WARGA NEGARA
Pasal 27 ayat
2 UUD 1945 berbunyi “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Pasal tersebut menjelaskan bahwa
setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan
serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan
bernegara .
Lapangan
pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang
akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak
diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti
: pangan , sandang , dan papan .
Pada era
globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa
diimbangi dengan kewajiban . Disisi lain , masih terdapat pula hak yang kian tak
bersambut dengan kewajiban yang telah dilakukan . Kedua hal tersebut merupakan
pemicu terjadinya ketimpangan antara hak untuk mendapatkan pekerjaan dan
penghidupan yang layak dengan kewajiban yang tak kunjung dilaksanakan .
Tingginya
angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban , pada umumnya
disebabkan oleh adanya sifat malas dan kurangnya kemampuan dalam suatu bidang
pekerjaan . Sifat malas tersebut dapat menghambat individu sebagai tenaga kerja
untuk menjadi lebih produktif dan inovatif yang menyebabkan tertundanya
penghidupan yang layak , sedangkan kurangnya kemampuan memicu pola pikir
individu menjadi pesimistis yang menyebabkan individu tidak dapat bergerak
kearah tingkat kehidupan yang lebih layak .
Hak yang tak
kunjung bersambut atas pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan , pada
umumnya disebabkan oleh kurangnya perhatian baik dari pihak pemerintah maupun
swasta atas upah yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kewajiban yang telah
dilakukan .
Hal tersebut ,
dapat memicu gejolak masyarakat atas terjadinya ketimpangan akan hak dengan
kewajiban . Gejolak masyarakat timbul akibat adanya rasa ketidakpuasan terhadap
ketimpangan tersebut yang menyebabkan timbulnya
berbagai demo hingga mogok kerja . Fenomena tersebut merupakan hal yang
seharusnya tidak perlu dijumpai dalam kehidupan kewarganegaraan .
D. PELAKSANAAN PASAL 27 AYAT 2 UUD
1945
Pasal 27 ayat
2 UUD 1945 “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan “ . Bunyi ayat pasal tersebut secara teori telah
dijelaskan dalam UUD 1945 , namun secara praktik belum dapat dikatakan bahwa
pelaksanaan akan pasal tersebut telah dilaksanakan dengan baik . Hal tersebut
dapat dilihat dari tingginya tingkat pengangguran dan warga negara dengan
tingkat kehidupan yang kurang layak . Pengangguran dapat disebabkan oleh
berbagai macam hal , terutama tingkat pendidikan dan kemampuan . Hal tersebut
merupakan pemicu terbesar dari tingginya tingkat pengangguran . Tingginya angka
tingkat pengangguran menyebabkan terjadinya ketidakefisienan terhadap kegiatan
produksi yang mengakibatkan semakin jauhnya tingkat kehidupan yang layak bagi
warga negara .
Contoh kasus hak dan
kewajiban warga negara :
1. Perlindungan Hukum
Sudahkah kita mendapatkan Perlindungan Hukum dengan baik?
Kita sebagai warga negara berhak mendapatkan Perlindungan Hukum tetapi
kenyataannya masih banyak dari kita yang belum mendapatkan perlindungan hukum
dengan baik.
Contoh:
Kasus belakangan yang marak terjadi yaitu BEGAL!!!. Dimana pemerintah
(dalam hal ini di wakilkan oleh APARAT KEAMANAN) lebih banyak bertindak setelah
adanya kejadian bukan sebelumnya kejadian.
- Membayar Pajak
dan Menaati Hukum Lalu Lintas
Sudahkah kita
Membayar Pajak dan Menaati Hukum Lalu Lintas?
Kewajiban kita sebagai warga negara yaitu Membayar pajak (Pajak
bumi&bangunan, pajak kenderaan, pajak bea&cukai, dll ), menaati UU,
menaati hukum lalu lintas, mengikuti
wajib militer bila negara dalam keadaan darurat, dll.
Salah satu yg paling umum disekitar kita aja, lalu-lintas di jalanan.
Jika anda menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya (jelas sudah bayar pajak
kendaraan), tapi sudahkah mentaati peraturan dan sopan-santun berlalu-lintas?
Kenyataannya
masih banyak di antara kita yang belum menaati peraturan tersebut.
Semua akan terealisasi jika kita sebagai warga negara memiliki kesadaran
masing-masing, dengan di dukung oleh infrastruktur jalan agar warganegara bisa
mengerti tujuan membayar pajak pada dasarnya dari kita oleh kita dan untuk
kita.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Hak merupakan
segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai
anggota warga negara sejak masih berada didalam kandungan , sedangkan kewajiban merupakan
suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai
anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan
pelaksanaan kewajiban tersebut . Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang
terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan
seimbang .
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “ Tiap - tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Pasal tersebut
menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk
mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat
, berbangsa , dan bernegara . Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang
dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan
kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam
melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang ,dan papan.
B. SARAN
Hak dan kewajiban merupakan suatu instrumen
yang saling terkait , sehingga pelaksanaan hal tersebut harus dilakukan secara
seimbang agar tidak terjadi ketimpangan yang akan menyebabkan timbulnya gejolak
masyarakat yang tidak diinginkan .
DAFTAR PUSTAKA
Oleh Kelompok 2